Jenis asuransi yang menjamin pertanggungan terhadap kerugian yang ditimbulkan klaim pihak ketiga baik individu ataupun organisasi karena kerusakan harta benda ataupun kecelakaan, yang seringnya disebabkan oleh aktivitas tertanggung, kira-kira perusahaan pengguna produk ini adalah Industri Manufaktur, Distribusi dan Retail.
Meski begitu terdapat risiko yang dikecualikan, sehingga polis ini rata-rata dari perusahaan asuransi tidak memberi jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh, perbaikan, penggantian salah satu atau tiap bagian dari produk yang ternyata dianggap cacat.
Beberapa jenis klaim yang mendapat jaminan di produk asuransi jenis ini dari dan kepada tertanggung, yaitu klaim kerugian harga benda termasuk diantaranya biaya perbaikan dan ganti rugi, kehilangan pendapatan selama masa perbaikan sebuah aset, renovasi, relokasi. Sedangkan hilangnya garansi produk, penarikan produk dari pasaran, termasuk pelanggaran hak cipta, hak paten, nama dagang, desain yang terdaftar hingga merk dagang.
Beberapa hal diatas cukup menggambarkan bahwa Asuransi Tanggung Gugat atau Liability Insurance adalah kebutuhan hampir setiap pebisnis ataupun individu yang telah tertulis di UU yang mengikat, sehingga beberapa pihak menyebutkan sebagai sebuah "Kewajiban".(Arm)