Prinsip surety bond tidak sama dengan prinsip asuransi umum yang lainnya dengan manfaat memberi perlindungan risiko. Pada asuransi penjaminan atau surety bond, ketika klaim sudah dibayarkan, pihak prinsipal tetap wajib membayar kerugian yang dahulu dibayarkan pihak asuransi.
Indemnity Letter merupakan jaminan yang diperuntukan perusahaan asuransi bahwa pihak prinsipal berjanji untuk membayar kerugian yang dahulu ditalangi oleh pihak asuransi. Namun, dewasa ini pada praktiknya, Indemnity Letter tersebut jarang ditandatangani sewaktu perusahaan asuransi mengeluarkan jaminan.
Berdasar pada kejadian dan pengalaman, beberapa kasus sengketa bisa terjadi karena ada ketidaktegasan perusahaan asuransi soal Indemnity Letter tersebut. Perusahaan-perusahaan prinsipal ada yang beberapa terkadang sengaja menunda-nunda penandatanganan suratnya sampai akhir terjadi klaim.
Perusahaan ASURANSIKU.id sebagai penyedia produk jasa Asuransi Penjaminan Proyek atau Surety Bond juga mengatur dengan jelas hak serta kewajiban pihak masing-masing, termasuk proses cairnya klaim di awal. Tidak hanya itu, prinsip kewaspadaan dan hari-hati sewaktu proses underwriting tidak kalah penting.
Pada dasarnya, apapun bentuk penjaminannya, tentu berasaskan pada rasa saling percaya. Namun percaya belum cukup, kehati-hatian juga diperlukan hingga tidak ada celah timbulnya suatu sengketa.(RSV)