Asuransi Pesawat atau Aviation Insurance adalah suatu produk asuransi yang memberi penjaminan dan perlindungan terhadap antisipasi kerugian dari rangka pesawat terbaing, baik kerusakan atau hilangnya pesawat, ataupun terjadinya tuntutan pihak ketiga.
Manfaat dasar yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah, memberi jaminan berupa perlindungan atas segala kerugian dari aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas penerbangan.
Jaminan manfaatnya adalah, perlindungan dari risiko tanggung jawab pihak ketiga, seperti Aviation Liability, Personal Accident Crew, Loss of License of Pilot, sampai Ground Handling Liability yang termasuk diantaranya adalah penggantian terhadap biaya-biaya yang timbul terhadap risiko keamanan pesawat.
Umumnya produk ini amat dibutuhkan oleh para operator ataupun perusahaan pemilik pesawat, baik dari swasta ataupun pemerintah, biasanya BUMN yang mengurusi jasa perawatan pesawat dan partsnya
Biasanya juga premi dihitung berdasar nilai Hull juga Aviationnya yang dipertanggungkan dan dikali dengan rate premi yang ditetapkan.(Arm)