Berdasar pernyataan dari menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjelaskan bahwa asuransi memiliki manfaat banyak bagi petani, agar terhindar dari kerugian karena klaim yang akan dikeluarkan apabila lahan pertanian gagal.
Pemerintah melalui menteri pertanian, dengan statement yang dikuatkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menyebutkan bahwa petahin yang mengalami gagal panen, akan mendapat klaim hingga Rp 6juta rupiah per hektare untuk meringankan kerugian petani, agar dapat modal untuk menanam kembali.
Baca Juga : Kenali Cara Kerja Asuransi Peternakan
Pada musim tanam tahun 2020 lalu, hampir semua lahan pertanian diserang hama tikus, namun petani melalui asuransi Jasindo telah mendapat bantuan klaim, karena semua petani di Lombok Barat terdaftar sebagai tertanggung asuransi sehingga mendapat bantuan masa gagal panen.
Bagi perusahaan pangan atau produsen pangan yang memiliki lahan perkebunan dan pertanian secara mandiri, pembelian asuransi pertanian atau asuransi perkebunan melalui broker asuransi sangat di sarankan ASURANSIKU.id dari ABB Broker dapat di hubungi untuk undangan tender mengenai pengadaan jasa asuransi perkebunan bagi perusahaan pangan.(Arm)