Asuransi Pengangkutan, Penetapan Harga: Apa Artinya dan Cara Kerjanya!
Asuransi adalah salah satu dari sekian banyak jenis jasa keuangan yang disebutkan. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami arti uang asuransi. Selain itu, ada begitu banyak jenis asuransi yang terkadang membingungkan ketika memilih asuransi berdasarkan kebutuhan Anda.
Beberapa dari Anda mungkin tidak mengerti persis berapa harga, asuransi, dan biaya transportasi. Istilah yang berkaitan dengan penyerahan barang. Istilah ini juga dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Cost, Insurance and Freight (CIF).
Asuransi adalah kontrak antara dua pihak di mana satu pihak setuju untuk membayar premi atau premi berdasarkan kontrak. Ini juga disebut hubungan antara dua pihak: polis (perusahaan asuransi) dan debitur.
Indonesia masih memiliki asuransi yang sangat sedikit. Namun, banyak masyarakat Indonesia yang mulai menggunakan asuransi untuk menjamin keamanan asetnya. Kali ini, mari kita bicara tentang harga, asuransi, dan pengiriman. Pengertian dan Cara Kerjanya
Secara umum, ketika membeli dan menjual barang di negara lain, Anda menghadapi impor dan ekspor. Atau, kami dapat mengirimkan barang antar kota dalam suatu negara. Jika ingin memahami lebih detail, mari kita lihat penjelasan lebih detail di bawah ini.
1. Penetapan harga, asuransi dan pengangkutan
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai dasar penetapan harga barang, syarat penyerahan barang meliputi semua biaya sebelum barang sampai di pelabuhan pembeli, termasuk asuransi (biaya, asuransi, dan pengangkutan).
Biaya, Asuransi dan Tarif atau Biaya, Asuransi dan Pengangkutan dalam bahasa Inggris atau CIF Wikipedia didefinisikan sebagai bagian dari Incoterms. Pembayaran biaya, asuransi dan pengangkutan dan pengiriman barang dilakukan di atas kapal, tetapi pengangkutan dan asuransi dibayar oleh penjual ke pelabuhan tujuan, sehingga penjual bertanggung jawab untuk menangani formalitas ekspor.
Definisi lain dari harga, asuransi dan pengiriman atau biaya, asuransi dan pengangkutan adalah apa yang dibayar penjual untuk menjamin biaya, asuransi dan pengiriman terhadap segala kerusakan atau kerugian yang mungkin timbul selama pesanan pembeli sedang diangkut ke pelabuhan ekspor yang ditentukan dalam harga. kontrak penjualan.
Penjual menanggung biaya kehilangan atau kerusakan pesanan Pembeli atau Barang sampai Barang dikirim ke kapal pengangkut. Jika pesanan atau produk Pembeli memerlukan bea cukai tambahan, atau jika dokumen diekspor atau dialihkan atau diperlukan untuk verifikasi, biaya ini akan ditanggung oleh Penjual. Setelah barang sampai di tempat tujuan, semua biaya lainnya ditanggung oleh pembeli. Biaya, asuransi dan biaya pengiriman atau CIF hanya dapat berlaku jika Barang diangkut melalui laut atau angkutan laut lainnya.
2. Penetapan Harga, Asuransi dan Pengiriman
Beginilah cara kerja penetapan harga, asuransi, dan pengiriman.
Penjual membuat pengaturan selain membayar biaya pengiriman untuk mengangkut barang ke tujuan atau pelabuhan di mana barang akan dikirim. Penjual juga harus memastikan bahwa barangnya siap untuk diekspor. Penjual juga harus memastikan bahwa Barang atau Barang yang dipesan telah dimuat di atas kapal. Penjual juga mengatur dan membayar Barang atau Barang pada saat Barang dikirimkan ke tempat tujuan atau pelabuhan yang telah disepakati.
Apa saja keuntungan dari asuransi pengangkutan?
1. Asuransi pengangkutan menjamin kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di luar.
2. Risiko yang ditanggung ditentukan dalam polis asuransi pengangkutan. Asuransi akan menanggung segala kerugian yang diakibatkan oleh risiko-risiko tersebut.