Risiko perjalanan udara tetap ada meskipun transportasi udara dikenal sebagai salah satu moda transportasi paling aman. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengidentifikasi dua jenis asuransi utama terkait penerbangan: Aviation Insurance dan Personal Accident Insurance.
1. Aviation Insurance
Produk ini mencakup:
- Jaminan kerusakan pesawat.
- Perlindungan terhadap tanggung jawab hukum maskapai penerbangan.
2. Personal Accident Insurance
Jenis asuransi ini dirancang untuk melindungi kru dan penumpang pesawat, termasuk risiko kecelakaan selama penerbangan.
Dasar Hukum
Asuransi penerbangan diatur dalam Konvensi Montreal yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Permenhub No. 77 Tahun 2011. Berikut detail jaminannya:
- Santunan Kematian: Rp 1,25 miliar per penumpang akibat kecelakaan penerbangan.
- Santunan Kematian di Area Bandara: Rp 500 juta per penumpang.
- Cacat Tetap Total: Rp 1,25 miliar per penumpang (dikonfirmasi dalam 60 hari).
Perusahaan Penyedia Asuransi Penerbangan
Setidaknya ada 14 perusahaan asuransi umum di Indonesia yang menawarkan polis asuransi penerbangan, baik sebagai penanggung utama maupun reasuransi. Hingga September 2020, premi bisnis aviation mencapai Rp 1,088 triliun, dengan tiga perusahaan asuransi mendominasi pasar ini.
Manfaat Tambahan Asuransi Penerbangan
Beberapa penumpang juga memilih untuk membeli Personal Accident Insurance guna mendapatkan perlindungan tambahan selama perjalanan. Langkah ini meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap maskapai yang menawarkan perlindungan asuransi dalam penerbangannya.
Baca Juga: P&I Insurance: Perlindungan Lengkap untuk Pemilik Kapal