Banyak terjadi kebakaran yang merugikan pedagang pasar, namun seringnya para pedagang mengasuransikan barang dagangannya saja, bukan propertinya, karena memang tidak banyak dicover oleh perusahaan asuransi, meski begitu berangkat dari kejadian kebakaran di pasar senen.
IKAPPI atau Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta pada Pempro DKI agar membuatkan sebuah regulasi yang akan memberi perlindungan kerugian finansial bagi para pedagang yang rawan menderita korban kebakaran.
Karenanya, muncul desakan akibat terjadinya kebakaran pada 2021 lalu saat menjelang bulan Ramadhan di pasar kambing Tanah Abang dan yang juga terjadi di Pasar Minggu, dengan pernyataan bahwa IKAPPI meminta pemerintah lekas membuat tahapan regulasi untuk melindungi pedagang, ucap Wasekjen bidang asuransi DPP IKAPPI Jakarta.
Karenanya bulan suci Ramadhan menjadi bulan panen bagi para pedagang, yang harus bekerja keras agar mendapat keuntungan besar pada bulan Ramadhan, sayangnya pada tahun tersebut pedagang malah menderita kios terbakar, maka tuntutan pada PD. Pasar Jaya dan Pemprov DKI adalah mempertimbangkan hal tersebut.
Yaitu menyiapkan produk asuransi khusus yang diperuntukkan bagi pada pedagang di pasar, agar asuransi yang bisa mencakup perlindungan terhadap personal, asuransi dagangan hingga mengasuransikan kiosnya juga,dan menentukan juga regulasi serta payung hukumnya.
Pihaknya, IKAPPI juga terus mendorong supaya pengelola PD Pasar Jaya memberikan pelatihan pada para pedagang untuk pemadaman kebakaran dengan teknik dasar, karena dengan bekal dan pelatihan tersebut, dapat bekerja sama dengan pihak damkar maupun lembaga lain.
Begitupun dengan mendorong agar pemerintah menambah keyakinan para pedagang yang khususnya baru saja mengalami kebakaran agar tetap menjalankan usahanya tanpa harus meminjam modal pada rentenir, terlebih setelah mengalami kebakaran.
Tak sampai disana IKAPPI juga memastikan bahwa PD Pasar Jaya agar terus menginspeksi sumur serapan dan menyiapkan SOP kebakaran seperti hydrant dan alat pemadam kebakaran sederhana yang terletak di lokasi pasar, karena sangat penting untuk penanganan dini, sebelum kebakaran merembet.
Belajar dari pasar Klewer Solo
Perusahaan asuransi yang pernah mengcover pasar tradisional pasar Klewer Solo tentu melegakan para korban kebakaran, pasalnya musibah yang tidak dapat diprediksi ini cukup memberatkan perekonomian pedang pasar Klewer Solo.
Meskipun saat itu KARK atau Konsorsium Asuransi Risiko Khusus, yang mentaksir kerugian akibat kebakaran yang terjadi pada 2012 silam mencapai 26,3 miliar rupiah, karenanya kerugian yang berasal dari 55 pedagang yang menjadi nasabah tertanggung konsorsium, serta terdapat 16 perusahaan asuransi dalam konsorsium tersebut.
Menjalankan bisnis tentu terdapat juga risiko didalamnya sehingga dibutuhkan peran dari para korporasi yang memberikan solusi jaminan kerugian seperti asuransi maupun perusahaan risk management, agar membantu pemulihan ekonomi setelah para pedagang pasar tradisional mengalami kerugian.
Terdapat beberapa solusi lainnya untuk mengasuransikan properti atau lapak pedagang dipasar yaitu dengan berkordinasi pada pengurus untuk secara kolektif mengasuransikan bangunan keseluruhan, namun jika tidak bisa, para pedagang pasar tradisional bisa membeli produk alternatif, berupa asuransi properti untuk pedagang pasar.(Arm)