Terdapat risiko yang dijamin oleh asuransi, ketika mengalami kerugian maupun kerusakan terhadap kendaraan bermotor, dalam hal ini sepeda motor, yang termasuk didalamnya ketika mengalami kerusakan saat menyebrang diatas kapal, seperti tabrakan kapal, tergelincir, terperosok, hingga perbuatan jahat.
Perlu diketahui simulasi perhitungan premi, sebut saja tertanggung bernama Thanos yang memiliki motor Honda Vario seharga 21juta rupiah, untuk produk ini semisal membeli jaminan TLO dengan biaya 1,80% sehingga didapati preminya adalah 21juta di kalikan 1,80% = Rp 378,000 di tambah administrasi polis.
Yang apabila di masa periode Asuransi, terdapat kerusakan atau kerugian total terhadap kendaraannya, yang disebakan pencurian dan setelah terhitung harga realnya sebelum terjadinya kerugian, senilai Rp 20,000,000, maka tertanggung Thanos, mendapat penggantian senilai Rp 20,000,000 dan dikurangi risiko sendiri sebagaimana tertulis di ikhtisar pertanggungan.
Namun, terdapat pengecualian yang diantaranya adalah pihak Asuransi tidak memberikan jaminan :
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh : Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain; memberi pelajaran mengemudi; dan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis; penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerjaatau tinggal bersama Tertanggung; seluruh karyawan jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung; kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan.
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan Bermotor; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis).
- Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh: kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir.
- Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja /orang suruhan Tertanggung; Pengemudi tidak memiliki SIM; dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk; dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan; melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
- Kerugian dan/atau kerusakan atas : perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan; kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus; STNK, BPKB dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh : kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut; kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor.
- Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
Pengecualian diatas sudah sesuai dengan bab II pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, maka pastikan membaca dan memahaminya sebelum membeli asuransi untuk motor anda.(Arm)