PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Marine Hull atau Rangka Kapal


Akhmad Armin  |  Umum  |  02 September 2021  |   2717 Pengunjung

Asuransi Marine Hull atau Rangka Kapal

Umum  |  02 September 2021 Asuransi Marine Hull atau Rangka Kapal

Asuransi rangka kapal atau marine hull adalah jenis pertanggungan untuk penjaminan bagi kerugian atau kerusakan perlengkapan alat angkut air dan segala jenis komponennya.

Beberapa pertanggungannya adalah Hull dan Machinery yang mengasuransi atas rangka kapal termasuk mesin ataupun peralatannya, sedangkan third party liability memberi jaminan pertanggungan, dari tuntutan pihak ketiga yang mengajukan tanggung gugat yang diakibatkan kegiatan yang dilakukan.

Beberapa jenis kapal yang di asuransikan adalah Tanker pengangkut aspal, bahan kimia, gas LPG, Vessel, Tug Boat, Sport Vessel, General Cargo Vessel, Barge, Timber, Kapal Khusus seperti kapal ikan, kapal SAR, kapal peneliti.

Biasanya setelah membeli asuransi ini, jaminan polis akan terbit selama waktu yang disepakati (umumnya 12 bulan), polis berlaku sejak pukul 00.00 per tanggal efektif dan berakhir di jam 24:00
di tanggal berakhirnya masa pertanggungan, apabila terjadi pergantian manajemen, maka perubahan bendera dan penarikan sertifikat kapal dalam periode itu mengakhiri polis.

Time Policy akan memberikan batasan wilayah atau jaminan dagang suatu kapal, tentunya apabila kapal berlayar melewati batas perairan yang ditentukan, sehingga polis pun berakhir.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service