Asuransi rangka kapal atau marine hull adalah jenis pertanggungan untuk penjaminan bagi kerugian atau kerusakan perlengkapan alat angkut air dan segala jenis komponennya.
Beberapa pertanggungannya adalah Hull dan Machinery yang mengasuransi atas rangka kapal termasuk mesin ataupun peralatannya, sedangkan third party liability memberi jaminan pertanggungan, dari tuntutan pihak ketiga yang mengajukan tanggung gugat yang diakibatkan kegiatan yang dilakukan.
Beberapa jenis kapal yang di asuransikan adalah Tanker pengangkut aspal, bahan kimia, gas LPG, Vessel, Tug Boat, Sport Vessel, General Cargo Vessel, Barge, Timber, Kapal Khusus seperti kapal ikan, kapal SAR, kapal peneliti.
Biasanya setelah membeli asuransi ini, jaminan polis akan terbit selama waktu yang disepakati (umumnya 12 bulan), polis berlaku sejak pukul 00.00 per tanggal efektif dan berakhir di jam 24:00
di tanggal berakhirnya masa pertanggungan, apabila terjadi pergantian manajemen, maka perubahan bendera dan penarikan sertifikat kapal dalam periode itu mengakhiri polis.
Time Policy akan memberikan batasan wilayah atau jaminan dagang suatu kapal, tentunya apabila kapal berlayar melewati batas perairan yang ditentukan, sehingga polis pun berakhir.(Arm)