PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Kesehatan Syariah


Akhmad Armin  |  Umum  |  04 August 2021  |   2249 Pengunjung

Asuransi Kesehatan Syariah

Umum  |  04 August 2021 Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi kesehatan syariah dengan beberapa perbedaan mendasar dari asuransi konvensional memberikan beberapa perbedaan yang salah satunya adalah tanpa unsur gharar (tanpa kepastian), tanpa riba, serta jauh dari unsur pertaruhan (perjudian).

Prinsip yang paling jelas dari produk asuransi kesehatan syariah sangat memperhatikan pondasi-pondasi syariah, guna menghindarkan kerugian duniawi namun tetap menjamin perlindungan kesehatan secara optimal bagi nasabahnya, diantaranya adalah.

Tabarru dan Takaful

Di produk asuransi ini, terdapat prinsip yang disebut Takaful(Sharing Risk) yang artinya seluruh peserta asuransi akan ber-kooperasi, yaitu bekerja sama dengan beebrapa peserta asuransi lainnya, untuk membagi resiko tersebut, disini perusahaan asuransi hanya bertugas sebagai pengelola dana.

Contoh, apabila anda sebagai nasabah membayar premi 5juta setiap bulan dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan klaim yang dijanjikan hingga 100juta rupiah, maka dana 95 juta lainnya yang akan anda dapatkan tersebut, adalah dana nasabah syariah atau Tabarru (hibah).

Apabila terdapat seorang nasabah yang merasakan pembagian hasil tersebut kurang menguntungkan, nasabah dapat meminta detail kepengelolaan premi guna menghindarkan ketika terdapat penyelewengan dana bersama yang tidak sesuai hukum syariah.

Tidak seperti asuransi konvensional, dimana dana 95 juta lainnya (berdasar contoh diatas) adalah milik perusahaan asuransi, dengan konsep transfer of risk dari perusahaan asuransi.

Baca Juga : Mengenal Produk Asuransi Syariah

Pengembalian Dana.

Berbeda cerita saat kita tidak pernah mengajukan claim asuransi kesehatan, yang banyak menjadi pertanyaan publik, apakah saat masa pertanggungan berakhir total premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan pada nasabah atau justru hangus ?

Tapi, setiap perusahaan asuransi syariah memiliki kebijakan masing-masing dalam pengembalian dana, umumnya adalah ketika nasabah memperpanjang polis, akan mendapat potongan harga premi bagi mereka, nasabah yang tidak pernah mengajukan klaim.

Ibadah

Konsep dasarĀ  lain dari produk asuransi kesehatan syariah adalah saling membantu antar nasabah, dimana hal ini dapat dikaitkan dengan amal ibadah, yaitu setiap premi yang dibayarkan memiliki nilai sosial agar para nasabah terbantu saat mengklaim biaya jasa rawat kesehatan.

Dalam hukum Islam, pengelolaan dana asuransi kesehatan syariah, nasabah akan terlindung dari hal-hal syubhat, tanpa riba tanpa adanya sifat pertaruhan dana, qimar hingga unsur ketidakpastian dana, sehingga dapat disimpulkan bahwa produk asuransi syariah adalah Halal hukumnya.

Beberapa lembaga resmi pemerintah melalui departemen keuangan atau departemen agama semua produk asuransi syariah terjamin dan diawasi.

Manfaat yang didapatkan pada umumnya sudah termasuk biaya kamar, biaya perawatan dokter, biaya obat-obatan, dan biaya tindakan bedah. Sementara itu manfaat tahunan antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta tergantung besaran kontribusi yang dibayarkan setiap bulan.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service