Dalam kendaraan laut seperti Kapal Laut terdapat jasa yang memberikan pertanggung jawaban terhadap perawatan dan peralatan, serta pemerliharaan terhadap kontrol armada tersebut, serta pertanggung jawaban terhadap kerusakan properti serta cidera pihak ketiga yang terjadi karena kelalaian dalam pekerjaan.
Maka, galangan kapal teramat membutuhkan perlindungan untuk jaminan terhadap risiko tuntutan secara tak terduga terhadap pemilik kapal, karenanya peralatan tersebut, agar jika terjadi kerusakan tidak mengganggu keuangan perusahaan galangan, maka dibutuhkan lah asuransi galangan kapal.
Maka dengan produk yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan maupun individu atas industri perawatan dan perbaikan kapal, yang diantaranya terdapat produk perbaikan kapal menyeluruh yaitu :
- Plumbing atau valve dan perpipaannya
- Jasa Operator pelabuhan
- Pengecatan kapal
- Welding dan segala pengelasannya
- Perbaikan secara mekanikal dan kelistrikan
Lalu, diantara hal diatas, apa sajakah yang di jamin ?
Terdapat produk SRL LSW 169A atau (Shiprepairers Liability), yang diantaranya terdapat perusahaan yang juga memakai Tailor Made Policy, maka, yang harus menjadi perhatian terhadap kondisi polis adalah ketika sebelum membeli, yang mana Polis standar LSW 169 A menjamin diantaranya :
Tanggung jawab hukum kepada pihak ke 3 untuk Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal yang berada dalam perawatan ,pemeliharaan dan kontrol tertanggung untuk tujuan perbaikan/pengerjaan termasuk yang diakibatkan oleh pergeseran dan bergerak dalam batas pelabuhan docking dan termasuk pada waktu uji coba berlayar tetapi tidak melebihi 100 miles dari pelabuhan tersebut.
Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal lain yang terjadi ketika pekerjaan perawatan yang dilakukan oleh tertanggung kecuali kapal tersebut berada di laut selain untuk uji coba berlayar.
Kerugian atau kerusakan muatan atau barang lainnya yang dimuat atau terpasang pada kapal tersebut merujuk pada poin (1) atau (2) di atas.
Kerugian atau kerusakan pada mesin atau peralatan dari kapal ketika mesin atau peralatan tersebut disingkirkan/dilepas dari kapal dan berada dibawah perawatan,pemeliharaan dan kontrol tertanggung untuk tujuan diperbaiki, termasuk pada saat dalam pengiriman dari dan/atau menuju tempat perbaikan spesialis atau tempat dimana peralatan tersebut diproduksi.
Penyingkiran bangkai kapal
Kerugian atau kerusakan properti pihak ketiga yang ditimbulkan dari dan pada saat proses operasi perbaikan kapal dilakukan oleh tertanggung.
Kebutuhan terhadap asuransi galangan kapal adalah kebuthuan bagi para perusahaan pelayaran, guna melindungi aset utama terhadap produk pelayarannya, yaitu kapal dan galangannya.(Arm)