Apa Itu Penjaminan Infrastruktur dan Penjaminan Proyek?
Penjaminan Infrastruktur
Memberikan jaminan atas kewajiban keuangan PJPK untuk memberikan ganti rugi kepada perusahaan jika terjadi risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam kontrak KPBU yang menjadi tanggung jawab PJPK. Penjaminan Infrastruktur dilaksanakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dengan kebijakan one-stop shopping. Jaminan bersama diberikan oleh Kementerian Keuangan dan PT PII jika persyaratan cakupan jaminan melebihi kapasitas PT PII.
Dasar Hukum
Pemberian jaminan infrastruktur didasarkan pada: Pemberian penjaminan infrastruktur didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 “Tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Antara Negara dan Badan Ekonomi yang Dilakukan Melalui Penjaminan Infrastruktur Badan Ekonomi”.
Keputusan Menteri Keuangan No. Tentang Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Pada Proyek Kerjasama Negara dan Badan Usaha. 260/PMK.011/2010
Keputusan Menteri Keuangan No. 8/PMK.08/2016 diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 260/PMK.011/2010
Jaminan Proyek
Jaminan kerangka penawaran terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian kegiatannya didukung ekspor. Jasa penjaminan Bank Ekspor-Impor Indonesia meliputi penjaminan untuk proyek yang sedang berjalan atau yang sudah dilaksanakan.
Jaminan Proyek meliputi:
JAMINAN LELANG
Menjamin bahwa penjamin tidak akan mengundurkan diri dan tidak bersedia untuk mengadakan kontrak setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
JAMINAN PEMBAYARAN DI MUKA
Jaminan bahwa, dalam hal jaminan tidak dipenuhi, sebagian atau seluruh uang muka yang telah dibayarkan oleh penerima kepada penerima akan dikembalikan sesuai kesepakatan antara penerima dan penerima.
JAMINAN PELAKSANAAN
menjamin bahwa pihak jaminan akan melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak antara penjamin dan penerima.
JAMINAN PEMBAYARAN
Menjamin bahwa pemilik proyek/pengembang/pemberi kerja/pembeli akan membayar kontraktor/pelaksana/penerima tugas/penjual sebagai penerima manfaat jika kontraktor/pelaksana/penerima tugas/penjual melakukan sesuai dengan kontrak antara penjamin dan penjamin.
JAMINAN PEMELIHARAAN
Terjamin memelihara proyek yang telah selesai.
Surety bond adalah kontrak asuransi yang melibatkan tiga pihak: penjamin (penanggung/penjamin), pemberi pinjaman (pemilik proyek), dan prinsipal (pelaksana proyek atau kontraktor). Tujuan dari polis Asuransi Jaminan adalah untuk melindungi kelangsungan proyek agar tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu pihak. Oleh karena itu, jika proyek gagal sebelum waktunya, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menyelesaikan kontrak proyek.
Singkatnya, jaminan asuransi atau surety adalah kompensasi kerugian jika kontraktor utama atau kontraktor tidak mengerjakan proyek kreditur. Oleh karena itu, produk ini dapat meminimalkan risiko bagi kedua belah pihak.
Performance Bond/Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh penjamin/penjamin untuk menjamin bahwa pemberi kerja/pemilik proyek dapat melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja/pemilik proyek sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak kerja. Kami juga menjamin bahwa kontraktor/kontraktor tidak akan menarik diri dari kontrak atau mengakhiri kontrak secara sepihak atau bersama-sama. Jika kontraktor/pelaksana gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak, penjamin/penjamin harus memberikan kompensasi kepada pelanggan/pemilik proyek sebesar jumlah maksimum jaminan. Nilai performance bond adalah nilai kontrak proyek itu sendiri atau persentase menurut ketentuan kontrak dasar yang disepakati bersama.
PENTING KAMU TAHU!!!
Asuransi penjaminan adalah produk yang menjamin risiko kerugian pemilik proyek apabila kontraktor tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya.
Polis asuransi penjaminan terdiri atas berbagai macam jenis, dari pertanggungan sebelum proyek dimulai hingga proyek sudah selesai.
Perbedaan bank garansi dengan surety bond terletak pada penyedia asuransi; surety bond disediakan perusahaan asuransi dan bank garansi disediakan oleh bank.