Di tahun 2023 ini, Korps Lalu Lintas atau yang disingkat Korlantas Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini dikhususkan, bagi beberapa jenis-jenis pelanggaran berlalu lintas tertentu. Berdasar pada pengumuman Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas perihal tilang manual yang akan kembali diberlakukan.
Disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi perhatian, yakni:
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan kendaraan roda dua lebih dari satu orang
- bermain atau memakai ponsel sewaktu berkendara
- Terobos lampu merah
- Tak memakai helm dengan standar SNI
- Berkendara dengan mobil atau motor denganc cara melawan arus
- Kecepatan berkendara melampaui batas
- Berkendara dengan pengaruh alkohol
- Kelengkapan atau aksesoris motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis
- Over load dan over dimension
- Pelat nopol tidak dipasang atau nopol palsu
Banyaknya pengguna kendaraan bermotor di Indonesia saat ini, membuat kepolisian lalu lintas kian gencar menindak para pelanggar. Hal ini bertujuan guna menjaga ketertiban, kenyamanan serta keamanan seluruh pengguna jalan.
ASURANSIKU.id sebagai penyedia asuransi mobil dan asuransi motor termurah di Indonesia menyarankan agar tertib berlalu lintas merupakan yang terbaik. Dalam berkendara Sahabat ASURANSIKU.id mesti tertib pada peraturan lalu lintas. Perhatikan rambu lalulintas serta jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Berkendara hati-hati supaya Sahabat ASURANSIKU.id selamat sewaktu perjalanan hingga sampai ke tempat tujuan.